Minggu, 17 Januari 2010

Humor

turis jepang dan sopir taxi

Posted: 16 Jan 2010 08:41 AM PST

Di luar Hotel Orchard, seorang turis Jepang mau pergi ke bandara, naik taxi.
Di jalan, tiba-tiba mobil kenceng banget lewat,nyalip taxinya si Jepang.
Dengan bangga si Jepang teriak,”Aaah Toyota, made in Japan, very faaast!”
Nggak berapa lama, mobil lain ngebut juga nyalip taxinya si Jepang lagi!
Si Jepang teriak lagi, “Aaahh Nissan, made in Japan, very faaast!”
Nggak berapa lama lagi, lewat lagi satu mobil,nyalip taxinya si Jepang.
Dia teriak lagi,”Aaah Mitsubishi, made in Japan, very faaast!”
Kali ini si sopir taxi, capek ngeliatin penumpangnya yg bener-bener nasionalis. Sampe di bandara, si sopir bilang ke si Jepang,
“100 dollars please”
“100 dollars?! It’s not that far from the hotel!!!”
“Aaah, taxi meter, made in Japan, very faaast!!”

Sepatu kulit buaya

Posted: 22 Nov 2009 09:47 AM PST

Seorang perempuan sangat ingin mempunyai sepatu dari kulit buaya.
Dia pun pergi ke toko sepatu dan kecewa karena mahalnya.
“Mahal amat sih,” tanya si perempuan.
“Kalau ingin murah ya menangkap buaya sendiri sana,” kata si pemilik toko. Terinspirasi oleh perkataan si pemilik toko, perempuan tersebut pergi ke sungai besar di daerah situ sambil membawa senjata api.
Beberapa saat kemudian si pemilik toko datang dan terkagum-kagum ketika melihat tiga ekor buaya mati ditumpuk di pinggir sungai. Sementara itu si perempuan terlihat di tengah sungai sedang membidikkan senjatanya ke seekor buaya lainnya. Suara tembakan terdengar, kemudian si perempuan menyeret buaya keempat yang baru ditembaknya ke pinggir dan kemudian menyumpah, “Sialan! Yang ini juga tidak memakai sepatu.”

Rabu, 13 Januari 2010

Kuasai Kecerdasan Emosi Anda!



Ditulis oleh: zulfa

"Siapapun bisa marah. Marah itu mudah.
Tetapi, marah pada orang yang tepat,
dengan kadar yang sesuai, pada waktu
yang tepat, demi tujuan yang benar, dan
dengan cara yg baik, bukanlah hal mudah."

-- Aristoteles, The Nicomachean Ethics.

Mampu menguasai emosi, seringkali orang
menganggap remeh pada masalah ini.
Padahal, kecerdasan otak saja tidak
cukup menghantarkan seseorang mencapai
kesuksesan.

Justru, pengendalian emosi yang baik
menjadi faktor penting penentu
kesuksesan hidup seseorang.

Kecerdasan emosi adalah sebuah gambaran
mental dari seseorang yang cerdas dalam
menganalisa, merencanakan dan
menyelesaikan masalah, mulai dari yang
ringan hingga kompleks.

Dengan kecerdasan ini, seseorang bisa
memahami, mengenal, dan memilih
kualitas mereka sebagai insan manusia.
Orang yang memiliki kecerdasan emosi
bisa memahami orang lain dengan baik
dan membuat keputusan dengan bijak.

Lebih dari itu, kecerdasan ini terkait
erat dengan bagaimana seseorang dapat
mengaplikasikan apa yang ia pelajari
tentang kebahagiaan, mencintai dan
berinteraksi dengan sesamanya.

Ia pun tahu tujuan hidupnya, dan akan
bertanggung jawab dalam segala hal yang
terjadi dalam hidupnya sebagai bukti
tingginya kecerdasan emosi yang
dimilikinya.

Kecerdasan emosi lebih terfokus pada
pencapaian kesuksesan hidup yang
*tidak tampak*.

Kesuksesan bisa tercapai ketika
seseorang bisa membuat kesepakatan
dengan melibatkan emosi, perasaan dan
interaksi dengan sesamanya.

Terbukti, pencapaian kesuksesan secara
materi tidak menjamin kepuasan hati
seseorang.

Di tahun 1990, Kecerdasan Emosi (yang
juga dikenal dengan sebutan "EQ"),
dikenalkan melalui pasar dunia.

Dinyatakan bahwa kemampuan seseorang
untuk mengatasi dan menggunakan emosi
secara tepat dalam setiap bentuk
interaksi lebih dibutuhkan daripada
kecerdasan otak (IQ) seseorang.

Sekarang, mari kita lihat, bagaimana
emosi bisa mengubah segala keterbatasan
menjadi hal yang luar biasa....

Seorang miliuner kaya di Amerika
Serikat
, Donald Trump, adalah contoh
apik dalam hal ini. Di tahun 1980
hingga 1990, Trump dikenal sebagai
pengusaha real estate yang cukup
sukses, dengan kekayaan pribadi yang
diperkirakan sebesar satu miliar US
dollar.

Dua buku berhasil ditulis pada puncak
karirnya, yaitu "The Art of The Deal
dan Surviving at the Top"
. Namun jalan
yang dilalui Trump tidak selalu
mulus...

Anda ingat depresi yang melanda dunia
di akhir tahun 1990? Pada saat itu
harga saham properti pun ikut anjlok
dengan drastis. Hingga dalam waktu
semalam, kehidupan Trump menjadi sangat
berkebalikan.

Trump yang sangat tergantung pada
bisnis propertinya ini harus menanggung
hutang sebesar 900 juta US Dollar!
Bahkan Bank Dunia sudah memprediksi
kebangkrutannya.

Beberapa temannya yang mengalami nasib
serupa berpikir bahwa inilah akhir
kehidupan mereka, hingga benar-benar
mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh
diri
.

Di sini kecerdasan emosi Trump
benar-benar diuji. Bagaimana tidak,
ketika ia mengharap simpati dari mantan
istrinya, ia justru diminta memberikan
semua harta yang tersisa sebagai ganti
rugi perceraian mereka.

Orang-orang yang dianggap sebagai teman
dekatnya pun pergi meninggalkannya
begitu saja. Alasan yang sangat
mendukung bagi Trump untuk putus asa
dan menyerah pada hidup. Namun itu
tidak dilakukannya.

Trump justru memandang bahwa ini
kesempatan untuk bekerja dan mengubah
keadaan. Meski secara finansial ia
telah kehilangan segalanya, namun ada
"intangible asset" yang tetap
dimilikinya.

Ya, Trump memiliki pengalaman dan
pemahaman
bisnis yang kuat, yang jauh
lebih berharga dari semua hartanya yang
pernah ada!

Apa yang terjadi selanjutnya?

Fantastis, enam bulan kemudian Trump
sudah berhasil membuat kesepakatan
terbesar dalam sejarah bisnisnya.

Tiga tahun berikutnya, Trump mampu
mendapat keuntungan sebesar US$3
Milliar. Ia pun berhasil menulis
kembali buku terbarunya yang diberi
judul "The Art of The Comeback".

Dalam bukunya ini Trump bercerita
bagaimana kebangkrutan yang menimpanya
justru menjadikannya lebih bijaksana,
kuat dan fokus daripada sebelumnya.

Bahkan ia berpikir, jika saja musibah
itu tidak terjadi, maka ia tidak akan
pernah
tahu teman sejatinya dan tidak
akan menjadikannya lebih kaya dari yang
sebelumnya. Luar biasa bukan? :-)

Kecerdasan Emosi memberikan seseorang
keteguhan untuk bangkit dari kegagalan,
juga mendatangkan kekuatan pada
seseorang untuk berani menghadapi
ketakutan.

Tidak sama halnya seperti kecerdasan
otak atau IQ, kecerdasan emosi hadir
pada setiap org & bisa dikembangkan.

Berikut beberapa tips bagaimana cara
mengasah kecerdasan emosi:

1. Selalu hidup dengan keberanian.

Latihan dan berani mencoba hal-hal baru
akan memberikan beragam pengalaman dan
membuka pikiran dengan berbagai
kemungkinan lain dalam hidup.

2. Selalu bertanggung jawab dalam
segala hal.


Ini akan menjadi jalan untuk bisa
mendapatkan kepercayaan orang lain dan
mengendalikan kita untuk tidak mudah
menyerah. "being accountable is being
dependable"


3. Berani keluar dari zona nyaman.

Mencoba keluar dari zona nyaman akan
membuat kita bisa mengeksplorasi banyak
hal.

4. Mengenali rasa takut dan mencoba
untuk menghadapinya.


Melakukan hal ini akan membangun rasa
percaya diri dan dapat menjadi jaminan
bahwa segala sesuatu pasti ada
solusinya.

5. Bersikap rendah hati.

Mau mengakui kesalahan dalam hidup
justru dapat meningkatkan harga diri
kita.

So, kuasailah kecerdasan emosi Anda!

Karena mengendalikan emosi merupakan
salah satu faktor penting yang bisa
mengendalikan Anda menuju sukses dan
juga menikmati warna-warni kehidupan. :-)

Hargai Apa Yang Kita Miliki


Ditulis oleh: zulfa

Pernahkah Anda mendengar kisah Helen Kehler?
Dia adalah seorang perempuan yang dilahirkan
dalam kondisi buta dan tuli.

Karena cacat yang dialaminya, dia tidak bisa
membaca, melihat, dan mendengar. Nah, dlm
kondisi seperti itulah Helen Kehler dilahirkan.

Tidak ada seorangpun yang menginginkan
lahir dalam kondisi seperti itu. Seandainya
Helen Kehler diberi pilihan, pasti dia akan
memilih untuk lahir dalam keadaan normal.

Namun siapa sangka, dengan segala
kekurangannya, dia memiliki semangat hidup
yang luar biasa, dan tumbuh menjadi seorang
legendaris.

Dengan segala keterbatasannya, ia mampu
memberikan motivasi dan semangat hidup
kepada mereka yang memiliki keterbatasan
pula, seperti cacat, buta dan tuli.

Ia mengharapkan, semua orang cacat seperti
dirinya mampu menjalani kehidupan seperti
manusia normal lainnya, meski itu teramat sulit
dilakukan.

Ada sebuah kalimat fantastis yang pernah
diucapkan Helen Kehler:

"It would be a blessing if each person
could be blind and deaf for a few days
during his grown-up live. It would make
them see and appreciate their ability to
experience the joy of sound".


Intinya, menurut dia merupakan sebuah anugrah
bila setiap org yang sudah menginjak dewasa
itu mengalami buta dan tuli beberapa hari saja.

Dengan demikian, setiap orang akan lebih
menghargai hidupnya, paling tidak saat
mendengar suara!

Sekarang, coba Anda bayangkan sejenak....

......Anda menjadi seorang yang buta
dan tuli selama dua atau tiga hari saja!

Tutup mata dan telinga selama rentang waktu
tersebut. Jangan biarkan diri Anda melihat
atau mendengar apapun.

Selama beberapa hari itu Anda tidak bisa
melihat indahnya dunia, Anda tidak bisa
melihat terangnya matahari, birunya langit, dan
bahkan Anda tidak bisa menikmati musik/radio
dan acara tv kesayangan!

Bagaimana Anda? Apakah beberapa hari cukup berat?
Bagaimana kalau dikurangi dua atau tiga jam saja?

Saya yakin hal ini akan mengingatkan siapa saja,
bahwa betapa sering kita terlupa untuk bersyukur
atas apa yang kita miliki. Kesempurnaan yang ada
dalam diri kita!

Seringkali yang terjadi dalam hidup kita adalah
keluhan demi keluhan.... Hingga tidak pernah
menghargai apa yang sudah kita miliki.

Padahal bisa jadi, apa yang kita miliki merupakan
kemewahan yang tidak pernah bisa dinikmati
oleh orang lain. Ya! Kemewahan utk orang lain!

Coba Anda renungkan, bagaimana orang yang
tidak memiliki kaki? Maka berjalan adalah sebuah
kemewahan yang luar biasa baginya.

Helen Kehler pernah mengatakan, seandainya ia
diijinkan bisa melihat satu hari saja, maka ia yakin
akan mampu melakukan banyak hal, termasuk
membuat sebuah tulisan yang menarik.

Dari sini kita bisa mengambil pelajaran, jika kita
mampu menghargai apa yang kita miliki, hal-hal
yang sudah ada dalam diri kita, tentunya kita akan
bisa memandang hidup dengan lebih baik.

Kita akan jarang mengeluh dan jarang merasa susah!
Malah sebaliknya, kita akan mampu berpikir positif
dan menjadi seorang manusia yang lebih baik.

Motivator

Nikmati Perbedaan!

Ditulis oleh: zulfa!

Perbedaan adalah anugrah dari
Yang Maha Kuasa!


Lihatlah sekeliling kita, indahnya
warna-warni bunga, warna-warni satwa,
dan segala keragaman lain yang
menghiasi dunia.

Bayangkan kalau kita hanya mengenal
warna hitam saja! Alangkah gelapnya
dunia ini! :-)

Tanpa adanya perbedaan dan warna-warni,
kita tidak akan merasakan hidup
semeriah dan seindah sekarang ini,
betul?! :-)

Begitu pun dengan kehidupan, setiap
insan selalu berhadapan dengan segala
macam perbedaan dan warna-warni
kehidupan.

Tapi sayang, tidak semua orang mampu
melihat perbedaan sebagai kekayaan.
Banyak orang merasa tersiksa karena
perbedaan alias mereka tidak mampu
menikmatinya.

Berbagai bentuk kejahatan dimulai hanya
karena perbedaan. Entah itu perbedaan
warna kulit, agama, suku bangsa,
prinsip, atau sekadar pendapat.

Sebenarnya, perbedaan bukanlah sesuatu
yang bisa dihindari. Setiap orang lahir
dengan perbedaan dan keunikannya
masing-masing. Mulai dari perbedaan
fisik, pola pikir, kesenangan, dan
lain-lain.

Tidaklah mungkin segala sesuatu hal sama.
Bahkan kesamaan pun sebenarnya tidak
selalu menguntungkan.

Coba bayangkan, seandainya semua orang
memiliki kemampuan memimpin, lantas
siapa yang mau dipimpin? Kalau semua
orang menjadi orang tua, siapa yang mau
jadi anak? Siapa juga yang akan
menerima sedekah, jika semua orang
ditakdirkan kaya?

Perbedaan ada bukan untuk dijadikan
alat perpecahan. Banyak hal positif
yang bisa kita peroleh dengan perbedaan.

Namun, tentu saja semua itu harus
bersyarat. Nah, syarat apa saja yang
harus dipenuhi?

Berikut di antaranya...

1. Cara pandang kita terhadap perbedaan.

Berpikirlah positif dengan mensyukuri
adanya perbedaan. Anggaplah perbedaan
sebagai kekayaan. Cara pandang yang
benar akan melahirkan sikap yang tepat.

Ada baiknya kita mencari persamaan
terlebih dahulu, sebelum mencari
perbedaan.

2. Kelola perbedaan sebaik mungkin.

Musyawarah untuk mencapai kesepakatan
adalah jalan yang tepat untuk mengelola
perbedaan.

Berlatihlah utk menghargai, menerima,
menjalankan dan bertanggungjawab
terhadap keputusan bersama, meski
berlawanan dengan ide awal kita.

3. Selalu posisikan segala sesuatu
pada tempatnya.

Saat bekerja sama dengan orang lain,
salurkan potensi, karakter, minat yang
berbeda-beda pada posisi 'yang tepat'.

Cara ini akan mendorong tercapainya
tujuan bersama dan mendukung
pengembangan potensi masing-masing
individu.

4. Jangan pernah meremehkan orang lain.

Apapun dan bagaimana pun kondisi atau
pendapat orang lain, perlakukan mereka
selayaknya diri kita ingin diperlakukan.

Anggaplah semua orang penting. Mereka
memiliki peran tersendiri, yg bisa jadi
tdk bisa digantikan oleh orang lain.

5. Jangan menonjolkan diri atau sombong.

Merasa diri paling penting dan lebih
baik daripada orang lain *tidak akan*
menambah nilai lebih bagi kita. Toh
kita tidak bisa hidup tanpa orang lain.

Jadilah beton dalam bangunan. Meski
tidak nampak, namun sesungguhnya ialah
yang menjadi penyangga kokohnya sebuah
bangunan. :-)

6. Cari sumber informasi yang terjamin
kebenarannya.


Perbedaan bisa muncul karena informasi
yang salah. Oleh sebab itu, pastikan
sumber informasi kita bisa terjamin dan
dapat dipercaya kebenarannya. Lebih
bagus lagi jika disertai bukti yang
mendukung.

7. Koreksi diri sendiri sebelum
menyalahkan orang lain.


Menyalahkan orang lain terus menerus
tidak akan banyak membantu kita. Bisa
jadi kesalahan sebenarnya terletak pada
diri kita. Karenanya, koreksi diri
sendiri terlebih dahulu merupakan
langkah yang paling bijaksana.

So, berhentilah menyesalkan perbedaan.
Karena jika tidak, anda akan
kehilangan sumber kebahagiaan! :-)

Sukses selalu untuk kita semua!

Sampai ketemu minggu depan! :-)

KISAH TELADAN SYAIKH MUHAMMAD BIN SHOLIH AL UTSAIMIN


KISAH TELADAN SYAIKH MUHAMMAD BIN SHOLIH AL UTSAIMIN

Syaikh Utsaimin Yang Kukenal

Bismillahirrahmanirrahim.Segala puji hanya milik Allah, kami memuji, meminta pertolongan, memohon ampun dan bertaubat kepada-Nya. Kami memohon perlindungan kepada Allah dari kejelekan jiwa-jiwa kami serta amalan kami.Siapa yang Allah beri petunjuk, maka tiada yang dapat menyesatkannya.Aku bersaksi bahwasannya tiada Ilah yang berhaq diibadahi kecuali Allah saja,tiada sekutu bagi Nya.Dan aku bersaksi bahwasannnya Muhammad adalah utusan Allah,kekasih serta makhluk terbaikNya.Semogat shalawat atas beliau,keluarga dan sahabat serta orang-orang yang mengikutinya dengan ihsan hingga hari akhir.Amma ba’du :

Kisah para ulama dan orang-orang sholih terdahulu sangat berpengaruh dalam menghidupkan hati dan ruhani. Kisah mereka ini termasuk dari apa yang Allah sebutkan dalam firmanNya :

لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِّأُولِي الأَلْبَابِ

Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. ( QS Yusuf 111 )

Oleh karena itu, mempelajari kisah-kisah para salaful ummah adalah obat terbaik bagi hati.

Ayyuhal ikhwah..

Kisah para salaf banyak memberi faedah bagi siapa saja yang mau mempelajarinya. Telaah kisah-kisah mereka sangat berpengaruh bagi jiwa dalam meneladani dan mengambil petunjuk dari kehidupan mereka. Karena dalam kisah mereka terdapat pengejawantahan langsung dari apa yang mereka bawa berupa petunjuk dan kebenaran.

Abu Hanifah rahimahullah berkata,” Kisah para ulama lebih aku sukai daripada banyak pelajaran fiqih“. Hal ini lantaran dalam kisah itu terdapat gambaran akhlaq dan adab mereka. Oleh karena itu setelah Allah menceritakan kisah para nabi kepada Nabi Muhammad, Allah kemudian berfirman,

أُولَـئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ

Mereka Itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka ( Al An’am:90)

Dalam syair disebutkan :

Tirulah mereka seandainya engkau tidak bisa menyamainya.

Karena meniru orang-orang mulia adalah sebuah keberuntungan

Ayyuhal ikhwah..

Hal terbesar yang akan dirasakan oleh seseorang setelah membaca kisah para ulama adalah ia akan membandingkan kesholehan dan keilmuannya dengan mereka. Sejarah para ulama merupakan alat ukur untuk menimbang kebaikan seseorang, untuk membandingkan keistiqomahan pengamalan seseorang terhadap al qur’an dan sunnah.

Khamdun an Nasaiburi berkata,” Barangsiapa yang menengok kisah para salaf ia akan mengetahui kekurangan dan ketertinggalan derajatnya dari mereka.”

Ayyuhal ikhwah..

Sejarah para imam tidak hanya terbatas pada kelahiran dan kematian mereka, atau kejadian-kejadian penting dalam hidupnya, karena hal ini biasa dialami oleh kebanyakan menusia. Bukan ini yang akan mendatangkan hikmah dan faedah. Karena hal-hal itu akan dialami oleh setiap dari kita. Akan tetapi yang terpenting adalah sisi keteladanan yang dapat kita lihat dari pribadi dan sejarah mereka. Hanya saja, sudah merupakan kebiasaan yang dilakukan untuk mengawali sebuah kisah adalah dengan sedikit menerangkan keadaan mereka terkait dengan kelahiran, kematian dst.

Ayyuhal ikhwah..

Sekarang saya akan bercerita tentang syaikh Muhammad bin Sholeh al Utsaimin-rahimahullah-. Beliau lahir pada malam 27 Ramadhan 1347 H dan meninggal pada hari Rabu 15 Syawal 1421 H dikota Jeddah. Beliau disholatkan pada hari Kamis setelahnya dan dimakamkan di pemakaman Adl. Semoga Allah merahmatinya dengan rahmat yang luas. Kita berdoa kepada Allah semoga menjadikan kuburnya sebagai taman dari taman-taman surga. Dan semoga Allah memberikan ganti yang lebih baik bagi umat ini yang telah kehilangan imam besarnya.

Ayyuhal ikhwah..

Suri tauladan yang terdapat pada diri para imam dan ulama tidak terbatas pada salah satu sisi kehidupannya saja. Akan tetapi mereka tak ubahnya sebagaimana perkataan seorang syair

Dia ibarat lautan darimanapun engkau mendatanginya.

Engkau lihat kebaikan sebagai lautnya dan kebajikan sebagai pantainya.

Syaikh Muhammad bin Sholeh al Utsaimin-rahimahullah- adalah salah satu dari para imam dan para ulama. Beliau ibarat hujan yang membawa kebahagiaan bagi manusia. Tatkala bersama, mereka mengambil manfaat darinya. Ketika pergi, bekasnya masih tetap bersama mereka.

Ayyuhal ikhwah..

Teladan yang diberikan oleh Syaikh begitu banyak dan bermacam-macam. Beliau adalah contoh bagi dunia sebagai orang yang mengamalkan ilmunya dalam perkara-perkara kecil ataupun besar. Iapun sebagaimana perkataan imam Syafii’ rahimahullah :

Orang Faqih adalah dia yang faqih dalam pengamalannya.

Bukanlah faqih orang yang hanya bisa berkata-kata.

Demikianlah keadaan Syaikh. Keteladanannya terpancar dari segala sisi kehidupannya. Aku mengambil sisi-sisi yang kulihat sangat penting untuk diperhatikan dan diambil manfaatnya bagi para penuntut ilmu pada khususnya dan bagi kaum muslimin pada umumnya.

Syaikh Utsaimin dan Kitabullah

Syaikh Utsaimin sangat rajin dalam membaca al Qur’an. Beliau sangat bersemangat dalam memurajaah al qur’an dalam rangka mengamalkan sabda nabi yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Musa al Atsary,

تعاهدوا القرآن، فوالذي نفسي بيده لهو أشد تفلتاً من الإبل في عقلها

Jagalah Al qur’an. Demi Dzat yang jiwaku berada ditanganNya, sesungguhnya ia lebih mudah lepasnya daripada onta yang ditambatkan. (HR BUKHARI, kitab Fadhoilul Qur’an bab Istidzkarul Qur’an wa taahaduhu nomor 5033 )

Beliau mengkhatamkan al Qur’an dua kali dalam sebulan selain bulan Romadhon. Pada bulan Romadhon beliau mengkhatamkannya setiap tiga hari. Jika padat kesibukannya, beliau menyelesaikannya dalam 10 hari.

Diantara wasiat beliau yang kuhafal adalah barangsiapa yang memiliki hafalan al qur’an hendaklah memurajaahnya dipagi hari. Ini adalah wasiat berharga yang telah teruji dari seorang alim bagi siapa saja yang mau mencobanya. Barangsiapa yang memiliki hafalan al qur’an dan membacanya setiap hari, cobalah dilakukan pada awal hari. Ini akan sangat membantunya dalam mendapatkan kembali hafalannya. Beliau biasa memurojaah al Qur’an dalam perjalanannya ke masjid, pagi dan sore harinya. Beliau selesaikan sisanya diawal waktu dhuha’.

Ayyuhal ikhwah..

Bacaan al qur’an seorang ulama tidaklah sama dengan bacaan orang selainnya. Tidaklah bacaan mereka sebagaimana yang disampaikan Ibnu Mas’ud,

لا تنثروه نثر الدقل، ولا تهذوه هذ الشعر، قفوا عند عجائبه وحركوا به القلوب

“ Janganlah kalian membacanya dengan cepat-cepat seperti membuang-buang kurma yang jelek, dan jangalah kalian baca seperti syair. Berhentilah pada tempat-tampat yang menakjubkan dan gerakkan hati kalian padanya.

Syaikh termasuk orang yang membaca al qur’an dengan tadabbur dan memahami tafsir-tafsirnya. Bacaan beliau adalah bacaan yang disertai dengan penghayatan. Beliau berhenti pada tempat-tempat yang selayaknya seorang pembaca al qur’an berhenti. Hal ini dikuatkan dengan penyampaian beliau pada tausiah dan wasiat-wasiat beliau.

Wasiat lain yang kuhafal dari beliau adalah terkait surat al An’am. Beliau berkata,” Kebanyakan menusia membaca al Qur’an dengan terburu-buru dan tidak memperhatikan tempat-tempat berhenti. Kami mempelajari ini (tempat-tempat berhenti dan bacaan tadabbur) dari Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah. Beliau berhenti pada tempat-tempat tertentu. kami keheranan karena pada saat itu kami biasa membaca dengan terus.”

Orang yang mengetahui Syaikh Utsaimin dan mengetahui bagaimana bacaan sholatnya termasuk bacaan tarawihnya, tentu akan mengetahui ini dengan sebenarnya. Semangat beliau dalam mengkhatamkan al Qur’an tidak menyebabkan beliau membaca sambil lalu tanpa tadabbur.

Syaikh selalu membaca al qur’an dengan mentadabburinya. Beliau selalu senang kepada para qori yang membaca al qur’an dengan tadabur. Sebagai contoh adalah bacaan syaikh Abdurrahman sudais. Beliau mengagumi bacaan Syaikh Abdurrahman Sudais karena bacaannya yang penuh penghayatan dan berhenti pada tempat-tempat yang selayaknya seorang pembaca al qur’an berhenti padanya.

Bersambung….

penjelasan trinitas

GEREJA Katolik Roma berkata: “Tritunggal adalah istilah yang digunakan untuk menyatakan doktrin utama agama Kristen...

Jadi, dalam kata-kata Kredo Athanasia: ‘sang Bapa adalah Allah, sang Anak adalah Allah, dan Roh Kudus adalah Allah, namun tidak ada tiga Allah melainkan satu Allah.’ Dalam Tritunggal ini... Pribadi-Pribadinya sama kekal dan setara: semuanya tidak diciptakan dan mahakuasa.”-The Catholic Encyclopedia.

Hampir semua gereja lain dalam Susunan Kristen menyetujuinya. Misalnya, Gereja Ortodoks Yunani juga menyebut Tritunggal “doktrin dasar dari Kekristenan,” bahkan mengatakan: “Orang Kristen adalah orang-orang yang menerima Kristus sebagai Allah.”

Dalam buku Our Orthodox Christian Faith, gereja yang sama berkata: “Allah adalah suatu kesatuan tiga serangkai... Sang Bapa adalah Allah sepenuhnya. Sang Anak adalah Allah sepenuhnya. Roh Kudus adalah Allah sepenuhnya.”

Jadi, Tritunggal dianggap sebagai “satu Allah dalam tiga Pribadi.” Masing-masing dikatakan tidak mempunyai permulaan, ada dari kekal sampai kekal. Masing-masing dikatakan mahakuasa, dan masing-masing tidak lebih besar atau lebih kecil daripada yang lainnya.

Apakah gagasan demikian sukar dimengerti? Banyak orang beriman yang tulus merasa hal itu membingungkan, bertentangan dengan akal sehat, benar-benar sulit dipahami.

Bagaimana mungkin, sang Bapa adalah Allah, Yesus adalah Allah, dan roh kudus adalah Allah, namun tidak ada tiga Allah melainkan hanya satu Allah?
“Di Luar Jangkauan Akal Manusia”

KEBINGUNGAN ini tersebar luas. The Encyclopedia Americana mengatakan bahwa Tritunggal dianggap “di luar jangkauan akal manusia.”

Banyak orang yang menerima Tritunggal menganggapnya demikian. Monsignor Eugene Clark berkata: “Allah itu satu, dan Allah itu tiga. Karena tidak ada ciptaan yang seperti ini, kita tidak dapat mengertinya, tetapi menerimanya saja.”

Kardinal John O’Connor berkata: “Kami tahu ini suatu misteri yang sangat dalam, yang sama sekali tidak kita mengerti.” Dan Paus Yohanes Paulus II berkata mengenai “misteri yang tidak dapat dimengerti tentang Allah Tritunggal.” Jadi, A Dictionary of Religious Knowledge berkata: “Tepatnya apa doktrin itu, atau bagaimana hal itu harus dijelaskan, para penganut Tritunggal pun tidak mencapai kata sepakat di antara mereka sendiri.”

Maka, kita dapat mengerti mengapa New Catholic Encyclopedia berkata: “Hanya sedikit diantara guru-guru teologi Tritunggal di seminari-seminari Katolik Roma yang pada suatu waktu tidak dipojokkan oleh pertanyaan, ‘Tetapi bagaimana kita akan berkhotbah tentang Tritunggal?’ Dan jika pertanyaan itu merupakan gejala kebingungan di pihak para siswa, kemungkinan hal itu juga merupakan gejala kebingungan yang serupa di pihak guru-guru mereka.”

Kebenaran dari pernyataan di atas dapat dibuktikan dengan mengunjungi suatu perpustakaan dan memeriksa buku-buku yang mendukung Tritunggal. Tak terhitung banyaknya halaman yang ditulis dalam upaya untuk menjelaskannya. Namun, setelah bersusah payah memeriksa istilah-istilah teologi yang membingungkan dan penjelasannya, para peneliti masih tetap tidak puas.

Mengenai ini, imam Yesuit Joseph Bracken mengatakan dalam bukunya What Are They Saying About the Trinity?: “Para imam yang dengan cukup banyak upaya telah mempelajari...
Tritunggal selama tahun-tahun mereka di seminari tentu saja ragu-ragu untuk menyampaikannya kepada jemaah mereka dari mimbar, bahkan pada hari Minggu. Tritunggal... Untuk apa seseorang akan membuat umatnya bosan dengan sesuatu yang pada akhirnya pun tidak akan mereka mengerti dengan benar?”

Ia juga berkata: “Tritunggal adalah soal kepercayaan formal, namun hal itu hanya sedikit atau tidak [berpengaruh] dalam kehidupan dan ibadat Kristen sehari-hari.” Meskipun demikian, ini adalah “doktrin utama” dari gereja-gereja!

Teolog Katolik Hans Kung menyatakan dalam bukunya Christianity and the World Religions bahwa Tritunggal merupakan satu alasan mengapa gereja-gereja tidak berhasil membuat kemajuan yang berarti di kalangan orang bukan Kristen. Ia berkata: “Bahkan orang Muslim yang terpelajar, sama sekali tidak dapat mengerti, sebagaimana juga orang-orang Yahudi sebegitu jauh tidak dapat memahami, gagasan mengenai Tritunggal... Perbedaan yang dibuat oleh doktrin Tritunggal antara satu Allah dan tiga hypostase [zat] tidak memuaskan orang Muslim, yang bukannya merasa mendapat penjelasan, tetapi justru merasa bingung, oleh istilah-istilah teologi yang berasal dari bahasa Syria, Yunani, dan Latin.

Orang-orang Muslim menganggap ini semua permainan kata... Mengapa seseorang ingin menambahkan sesuatu kepada gagasan mengenai keesaan dan keunikan Allah yang hanya dapat mengencerkan atau meniadakan keesaan dan keunikan itu?”

“Bukan Allah yang Suka Pada Kekacauan”

BAGAIMANA doktrin yang begitu membingungkan seperti Tritunggal muncul? The Catholic Encyclopedia menyatakan:
“Sebelum adanya penyingkapan Ilahi, diperlukan sebuah dogma yang misterius seperti itu.”

Sarjana Katolik Karl Rahner dan Herbert Vorgrimler menyatakan dalam Theological Dictionary mereka: “Tritunggal... dalam arti yang sesungguhnya..., adalah suatu misteri yang tidak dapat dipahami tanpa wahyu ilahi, dan bahkan setelah disingkapkan tidak dapat dimengerti sepenuhnya.”

Tetapi, dengan berkukuh bahwa Tritunggal adalah misteri yang begitu membingungkan karena berasal dari wahyu ilahi, mereka menciptakan problem besar lain. Mengapa? Karena dalam wahyu ilahi itu sendiri tidak ada pandangan demikian mengenai Allah: “Allah... bukan Allah yang suka pada kekacauan.”-1 Korintus 14:33, Alkitab dalam Bahasa Indonesia Sehari-hari (BIS).

Mengingat pernyataan itu, mungkinkah Allah akan mencetuskan doktrin mengenai diri-Nya sendiri yang begitu membingungkan sehingga bahkan para sarjana Ibrani, Yunani, dan Latin tidak dapat menjelaskannya?

Selain itu, apakah orang-orang harus menjadi teolog untuk dapat ‘mengenal satu-satunya Allah yang benar dan Yesus Kristus yang telah Ia utus?’ (Yohanes 17:3) Jika demikian halnya, mengapa begitu sedikit dari para pemimpin agama Yahudi yang terpelajar mengakui Yesus sebagai Mesias?

Sebaliknya, murid-muridnya yang setia, adalah petani-petani, nelayan, pemungut cukai, ibu-ibu rumah tangga yang sederhana. Orang-orang sederhana tersebut begitu yakin dengan apa yang Yesus ajarkan tentang Allah sehingga mereka dapat mengajarkannya kepada orang lain dan bahkan rela mati demi kepercayaan mereka-Matius 15:1-9; 21: 23-32, 43; 23:13-36; Yohanes 7:45-49; Kisah 4:13.

PERKAWINAN BEDA-AGAMA DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA

I. PENDAHULUAN
Indonesia merupakan salah satu negara dengan masyarakat yang pluralistik dengan beragam suku dan agama. Ini tercermin dari semboyan bangsa Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Dalam kondisi keberagaman seperti ini, bisa saja terjadi interaksi sosial di antara kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda yang kemudian berlanjut pada hubungan perkawinan.
Perkawinan merupakan peristiwa yang sangat penting dalam masyarakat. Dengan hidup bersama, kemudian melahirkan keturunan yang merupakan sendi utama bagi pembentukan negara dan bangsa. Mengingat pentingnya peranan hidup bersama, pengaturan mengenai perkawinan memang harus dilakukan oleh negara. Di sini, negara berperan untuk melegalkan hubungan hukumantara seorang pria dan wanita.
Seiringan dengan berkembangnya masyarakat, permasalahan yang terjadi semakin kompleks. Berkaitan dengan perkawinan, belakangan ini sering tersiar dalam berbagai media terjadinya perkawinanyang dianggap problematis dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai contoh, perkawinan campuran, perkawinan sejenis, kawin kontrak, dan perkawinanantara pasangan yang memiliki keyakinan (agama) yang berbeda. Walaupun perkawinan campuran dan perkawinan beda-agama sama sekali berbeda, bukan tidak mungkin pada saat yang sama perkawinan campuran juga menyebabkan perkawinan beda-agama. Hal ini disebabkan karena pasangan yang lintas negara juga pasangan lintas agama
Selain permasalahan yang berhubungan dengan pengakuan negara atau pengakuan dari kepercayaan/agama atas perkawinan, pasangan yang melaksanakan perkawinan tersebut seringkali menghadapi masalah-masalah lain di kemudian hari, terutama untuk perkawinan beda-agama. Misalnya saja, pengakuan negara atas anak yang dilahirkan, masalah perceraian, pembagian harta ataupun masalah warisan. Belum lagi, dampak-dampak lain, seperti berkembangnya gaya hidup kumpul kebo atau hidup tanpa pasanganyang terkadang bisa dipicu karena belum diterimanya perkawinan beda-agama.
Biasanya, untuk mencegah terjadinya perkawinan beda-agama yang masih belum diterima dengan baik oleh masyarakat, biasanya salah satu pihak dari pasangan tersebut berpindah agama atau mengikuti agama salah satu pihak sehingga perkawinannya pun disahkan berdasarkan agama yang dipilih tersebut. Walaupun demikian, di tengah-tengah masyarakat, pro-kontra pendapat terjadi sehubungan dengan perkawinan beda-agama ini. Salah satu pendapat mengatakan bahwa masalah agama merupakan masalah pribadi sendiri-sendiri sehingga negara tidak perlu melakukan pengaturan yang memasukkan unsur-unsur agama. Namun, di pihak lain, ada yang berpendapat bahwa perkawinan beda-agama dilarang oleh agama sehingga tidak dapat diterima.
Di sisi lain, di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terjadi perubahan yang signikan, terutama dalam hal penegakan Hak-Hak Asasi Manusia (HAM). Aspek-aspek dalam HAM terus menjadi sorotan masyarakat dunia karena semakin timbiul kesadaran bahwa muatannya merupakan bagian inherendari kehidupan dan jati diri manusia. Makalah ini memaparkan sejauh mana perkawinan beda-agama mendapat tempat dalam peraturan perundangan-undangan, dan kaitannya dengan aspek Hak Asasi Manusia (HAM).
II. PERKAWINAN MENURUT HUKUM NASIONAL
1. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Dalam konsepsi hukum perdata Barat, perkawinan hanya dipandang sebagai hubungan keperdataan saja. Artinya, tidak ada campur tangandari Undang-undang terhadap upacara-upacara keagamaan yang melangsungkan perkawinan. Undang-undang hanya mengenal perkawinan perdata, yaitu perkawinan yang dilangsungkan di hadapan seorang pegawai catatan sipil.
Demikian juga dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku di Indonesia. Untuk melangsungkan sebuah perkawinan, hanya dibutuhkan dua macam syarat, yaitu:
1. Syarat materil, yang merupakan inti dalam melangsungkan perkawinan pada umumnya. Syarat ini meliputi:
A. Syarat materil mutlak yang merupakan syarat yang berkaitan dengan pribadi seseorang yang harus diindahkan untuk melangsungkan perkawinan pada umumnya. Syarat itu meliputi:
1. Monogami, bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (Pasal 27 KUHPerdata).
2. Persetujuan dari calon suami dan istri (Pasal 28 KUHPerdata).
3. Interval 300 hari bagi seorang wanita yang pernah kawin dan ingin kawin kembali (Pasal 34 KUHPerdata).
4. Harus ada izin dari orangtua atau wali bagi anak-anak yang belum dewasa dan belum pernah kawin (Pasal 35 – Pasal 49 KUHPerdata.
B. Syarat materil relatif, yaitu ketentuan yang merupakan larangan bagi seseorang untuk kawin dengan orang tertentu, yang terdiri atas 2 macam:
1. Larangan kawin dengan keluarga sedarah.
2. Larangan kawin karena zinah
3. Larangan kawin untuk memperbaharui perkawinan setelah adanya perceraian, jika belum lewat waktunya satu tahun.
2. Syarat formal, yaitu syarat yang harus dipenuhi sebelum perkawinan dilangsungkan mencakup pemberitahuan ke pegawai Catatan Sipil (Pasal 50 – 51 KUHperdata).
2. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Dengan berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (UU Perkawinan) maka semua perundang-undangan perkawinan Hindia Belanda dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 66 UU Perkawinan.
Menurut Pasal 1 UU Perkawinan, perkawinan adalah sebuah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari pasal ini, tersirat bahwa perkawinan yang berlaku di Indonesia adalah perkawinan antara seorang pria dan wanita saja. Selanjutnya, dalam Pasal 2 Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan dianggap sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masingagama dan kepercayaan para pihak. Setelah perkawinan dilakukan, perkawinan tersebut pun harus dicatatkan, dalam hal ini pencatatan di Kantor UrusanAgama (KUA) dan Catatan Sipil.
Pasal 6 UU Perkawinan menetapkan beberapa persyaratan untuk melakukan perkawinan, yaitu:
1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
2. Bila calon mempelai belum mencapai umur 21 tahun, maka ia harus mendapat izin kedua orangtua atau salah satunya bila salah satu orangtua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya. Apabila keduanya telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperolehdari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
3. Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut di atas atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin melakukan perkawinan.
4. Ketentuan di atas tidak bertentangan atau tidak diatur lain oleh hukum rnasing-masing agamanya dan kepercayaannya yang bersangkutan.
Sementara, untuk larangan kawin, UU Perkawinan (Pasal 8) hanya prinsipnya hanya melarang terjadinya perkawinan yang keduanya memiliki hubungan tertentu, baik hubungan sedarah, semenda, susuan atau hubungan-hubungan yang dilarang oleh agamanya atau peraturan lain.
UU Perkawinan memandang perkawinan tidak hanya dilihat dari aspek formal semata-mata, melainkan juga dari aspek agama. Aspek agama menetapkan tentang keabsahan suatu perkawinan, sedangkan aspek formalnya menyangkut aspek administratif, yaitu pencatatan perkawinan. Menurut UU Perkawinan, kedua aspek ini harus terpenuhi keduanya. Bila perkawinan hanya dilangsungkan menurut ketentuan Undang-undang negara, tanpa memperhatikan unsuragama, perkawinan dianggap tidak sah. Sebaliknya, apabila perkawinan dilakukan hanya memperhatikan unsur hukum agama saja, tanpa memperhatikan atau mengabaikan Undang-undang (hukum negara), maka perkawinan dianggap tidak sah.
3. Status Perkawinan Beda-Agama Dalam Hukum Nasional
UU Perkawinan tidak memberi larangan yang tegas mengenai perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki agama/keyakinan yang berbeda. Hal ini menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di kalangan masyarakat. Sebagian berpendapat bahwa perkawinan tersebut tidak sah karena tidak memenuhi baik ketentuan yang berdasarkan agama, maupun berdasarkan Undang-undang negara. Sementara, di sisi lain, ada pihak yang berpendapat berbeda. Perkawinan antara pasangan yang berbeda-agama sah sepanjang dilakukan berdasarkan agama/keyakinan salah satu pihak.
Prof. Wahyono Darmabrata menyebutkan ada 4 cara yang populer ditempuh oleh pasangan beda-agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan, yaitu:
1. Perkawinan dilakukan dengan meminta penetapan pengadilan.
2. Perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama.
3. Penundukan sementara pada salah satu hukum agama
4. Perkawinan dilakukan di luar negeri.
Untuk cara yang keempat, UU Perkawinan memberikan ruang yang dapat digunakan sebagai sarana untuk melegalkan perkawinan tersebut. Pasal 56 UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan, bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini. Selanjutnya disebutkan bahwaa dalam waktu 1 tahun setelah suami dan isteri tersebut kembali ke wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka.
Namun, menurut Prof. Wahyono Darmabrata, perkawinan yang demikian tetap saja tidak sah sepanjang belum memenuhi ketentuan yang diatur oleh agama. Artinya, tetap perkawinan yang berlaku bagi warga negara Indonesia harus memperhatikan kedua aspek, yaitu aspek Undang-undang dan aspek hukum agama.
III. KETERKAITAN PERKAWINAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA
1. Instrumen Internasional
Sejarah perjuangan untuk mengukuhkan gagasan hak asasi manusia sudah dimulai sejak abad ke-13, yaitu sejak ditandatanganinya Magna Charta pada tahun 1215 oleh Raja John Lackland. Memang, Magna Charta sendiri saat itu hanya sekedar jaminan perlindungan bagi kaum bangsawan dan Gereja dan belum merupakan perlindungan hak asasi manusia seperti yang didengungkan saat ini. Namun, dilihat dari segi perjuangannya, momen ini dapat dikatakan sebagai yang pertama dalam sejarah hak-hak asasi manusia. Perjuangan yang nyata seputar hak asasi manusia baru dimulai dengan ditandatanganinya Bill of Rights oleh Raja Wilhem III pada tahun 1689 yang dianggap sebagai kemenangan parlemen atas raja. Perkembangan selanjutnya, kemudian lebih banyak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran John Locke dan Rousseau.
Dasar pemikiran filsafat John Locke terkait di kemudian hari dijadikan sebagai landasan bagi pengakuan hak-hak asasi manusia. Lock berpendapat bahwa terkait dengan kehidupan bernegara yang merupakan hasil dari teori perjanjian masyarakat, ada dua instansi yang mempengaruhinya, yaitu pactum unionis yang merupakan anggapan bahwa manusia semuanya terlahir merdeka dan sama serta pactum subjectionis yang menunjukkan adanya hak-hak yang tidak tertanggalkan pada setiap individu, termasuk hak untuk hidup dan hak kebebasan.
Setelah Perang Dunia ke-2 berakhir, sebuah deklarasi mengenai hak asasi manusia (HAM) disepakati di Paris pada tahun 1948, yang lebih dikenal sebagai Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM). Kemudian, deklarasi ini dipertegas kembali dengan dilahirkannya International Covenant on Civil and Polticial Rights (ICCPR) yang dipengesahannya oleh Indonesia dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang pengesahannya dilakukan melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2005.
Mengenai perkawinan disinggung dalam Pasal 16 DUHAM. Menurut Pasal ini, pria dan wanita yang sudah dewasa, tanpa dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Keduanya mempunyai hak yang sama atas perkawinan, selama masa perkawinan dan pada saat perceraian. Syarat perkawinan hanya dilihat dari faktor persetujuan saja. Perkawinan hanya dapat dilakukan bila keduanya setuju tanpa syarat.
Menurut DUHAM, keluarga merupakan sebuah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat. Oleh sebab itu, hak ini harus mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.
DUHAM menegaskan bahwa pelaksanaan hak tersebut harus dilakukan tanpa pengecualian apapun, termasuk berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Demikian juga, pembedaan tidak boleh didasarkan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Demikian juga dengan ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) dan ICECSR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Dalam Pasal 23 ICCPR, disebutkan bahwa keluarga merupakan kesatuan masyarakat yang alamiah serta mendasar dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara. Setiap laki-laki dan wanita yang sudah dalam usia perkawinan berhak untuk melakukan perkawinan dan hak untuk membentuk keluarga harus diakui. Syarat mendasar bagi perkawinan adalah adanya persetujuan yang bebas dari para pihak yang menikah (jo. Pasal 10 ICESCR).
2. Instrumen Nasional
Sejak perubahan UUD 1945 (UUD 1945 Amandemen), kedudukan HAM di Indonesia menjadi sangat penting. Hal ini tercermin dari meluasnya pengaturan terkait HAM dan pengelompokannya ke dalam satu bab tersendiri. Selain UUD NRI 1945, sebelumnya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM) telah memberikan landasan yang kuat mengenai penghormatan terhadap HAM di Indonesia.
Salah satu hal yang sangat penting dicatat adalah adanya kesadaran bahwa selama lebih 50 tahun usia Republik Indonesia, pelaksanaan penghormatan, perlindungan atau pengakuan hak asasi manusia masih jauh dari memuaskan (Penjelasan Umum UU HAM).
Dalam Pasal 1 angka 1 UU HAM, disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Walaupun disebutkan bahwa pengaturan HAM dalam UU HAM berpedoman pada Deklarasi HAM PBB, namun materinya disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Terkait dengan perkawinan, Pasal 28B UUD 1945 Amandemen (Perubahan kedua tahun 2000) menyatakan dengan tegas bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Jaminan atas hak ini sebelumnya telah dipertegas oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu Pasal 10 ayat (1) UU HAM. Sementara, ayat (2) dari pasal ini mengatur tentang syarat sahnya suatu perkawinan, yaitu kehendak bebas calon suami atau istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
IV. ANALISIS
Sebagai sebuah negara yang berdasarkan hukum material/sosial, Indonesia menganut prinsip perlindungan hak-hak asasi manusia. Jaminan perlindungan atas HAM ini diberikan tanpa melakukan diskriminasi (Pasal 3 ayat (3)). Menurut Pasal 1 angka 3 UU HAM, yang dimaksud dengan diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia ada dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Sebagai hak yang paling mendasar, HAM mau tidak mau harus diwujudkan secara konkrit, tidak hanya sekedar meratifikasi konvensi-konvensi HAM internasional, melainkan juga menerapkan hak-hak tersebut ke dalam hukum nasional. Sebagai instrumen internasional yang diakui Indonesia sebagai negara anggota PBB, prinsip-prinsip HAM harus digabungkan ke dalam hukum positif, walaupun dengan catatan bahwa harus disesuaikan dengan kebudayaan bangsa Indonesia. Namun, menggunakan alasan demi menjaga kebudayaan bangsa untuk mengurangi makna dari HAM merupakan sebuah pengingkaran atas HAM itu sendiri. Sebagai merupakan instrumen yang bersifat universal, HAM seharusnya tidak hanya diakui keberadaannya secara mutlak,namun juga harus dijunjung tinggi. Ini menunjukkan penghormatan setinggi-tinggi terhadap nilai-nilai dalam HAM. Di sini, pemerintah berkewajiban untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM agar menjadi norma-norma yang diterima menjadi landasan bagi warga negara dalam kehidupannya. HAM harus diarahkan untuk dapat membangun kehidupan masyarakat. Hak-hak asasi manusia bukan merupakan nilai-nilai dasar umum yang berakar dalam keadaan individu, melainkan dikondisikan ke dalam masyarakat. Perjuangan untuk menegakkan hak-hak asasi manusia tidak semata-mata terbatas pada penanaman kesadaran, melainkan juga upaya-upaya sadar untuk memperbaiki dan mengubah kondisi-kondisi yang merintangi realisasi hak-hak asasi manusia itu sendiri.
Sebagai sebuah instrumen, hukum memang tidak hanya digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan masyarakat, melainkan juga harus mengarahkan kepada tujuan-tujuan yang dikehendaki, menghapuskan kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang tidak sesuai lagi dan menciptakan pola-pola baru yang serasi dengan tingkah laku manusia dalam masyarakat tersebut. Pandangan ini dikembangkan oleh Roscoe Pound dengan teorinya “Law as a tool of social engineering”. Salah satu langkah yang digunakan dalam teori ini adalah dengan memahami nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, terutama pada masyarakat dengan sektor-sektor kehidupan yang majemuk.
Selain itu, pengakuan atas HAM sebagai nilai yang universal dan mendasar juga memberikan konsekuensi bagi Indonesia untuk menyelaraskan atau mengharmonisasikan HAM ke dalam peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku. Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin bahwa nilai-nilai HAM itu memang menjadi prinsip dasar setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam beberapa contoh, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan pembatalan Undang-Undang (UU) atau pasal yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, seperti UU Tindak Pidana Korupsi atau beberapa pasal dalam UU tentang pemilihan presiden yang terkait bekas anggota PKI.
Adanya penolakan terhadap perkawinan beda-agama di Indonesia pada dasarnya merupakan tindakan yang diskriminatif yang tidak sesuai prinsip-prinsip HAM itu sendiri. Tidak mengakui sebuah perkawinan yang disebabkan oleh perbedaan agama dari masing-masing mempelai merupakan sebuah tindakan pembatasan yang didasarkan atas perbedaan agama. Masalah agama merupakan salah satu komponen HAM yang dijamin oleh UUD sebagai peraturan perundang-undangan tertinggi di Indonesia. Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 dengan tegas menjamin adanya kebebasan menjalankan agama dan kepercayaan yang dianut oleh setiap orang. Kebebasan beragama ini pada dasarnya juga berarti bahwa negara tidak turut campur dalam masalah-masalah agama. Secara filosofis, pengaturan seperti ini tidaklah sesuai dengan cita-cita penegakan HAM di Indonesia. Pengaturan mengenai hak-hak dasar dalam bidang perkawinan tidak diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal 10 ayat (2) UU HAM secara tegas menyatakan bahwa perkawinan yang sah hanya dapat dilakukan atas kehendak bebas dari kedua pihak. Dalam hal ini, prinsip atau asas utama dilakukannya perkawinan yang sah adalah kehendak bebas dari kedua pihak. Dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (2) UU HAM, yang dimaksud dengan “kehendak bebas” adalah kehendak yang lahir dari niat yang suci tanpa paksaan, penipuan, atau tekanan apapun dan dari siapapun terhadap calon suami dan atau calon istri. Dari sini, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa perkawinan menurut UU HAM hanya dipandang dari aspek keperdataan saja. Di sini, tidak ada unsur agama yang dikedepankan dalam sebuah perkawinan. Sementara, perkawinan yang diatur oleh UU Perkawinan yang berlaku saat ini memiliki konsepsi yang berbeda bahwa perkawinan yang sah harus dilakukan menurut aturan agama masing-masing pihak dan kewajiban untuk mencatatkan perkawinan tersebut. Artinya, antara pria dan wanita yang berbeda agama tidak boleh dilakukan perkawinan berdasarkan hukum positif Indonesia. Padahal, Pasal 3 ayat (3) UU HAM) menyatakan bahwa perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia dijamin undang-undang tanpa diskriminasi. Dalam hal ini hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan tidak boleh dikurangi atau direduksi oleh faktor agama. Pembatasan inilah yang perlu disesuaikan dengan keadaan masyarakat saat ini. Penolakan terhadap pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh pasangan beda-agama merupakan sebuah tindakan diskriminatif berdasarkan agama.
Di sisi lain, UU Perkawinan sama sekali tidak memberikan larangan mengenai perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang beda-agama. Bila memang perkawinan beda-agama tidak diperbolehkan, maka seharusnya hal tersebut harus ditegaskan dalam Undang-Undang. Hukum agama tetap saja merupakan kaedah agama yang tidak termasuk dalam hukum positif nasional. Oleh sebab itu, kaedah-kaedah agama tidak dapat diberlakukan secara tidak langsung dalam Undang-Undang karena menyangkut masyarakat secara umum.
Selain tidak adanya larangan terhadap perkawinan beda-agama, UU Perkawinan (Pasal 57) juga mengakui adanya perkawinan campuran, yaitu perkawinan yang dilakukan oleh dua orang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Asing, serta perkawinan yang dilakukan di luar negeri (Pasal 56) antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing. Dalam kasus tertentu, bisa saja perkawinan campuran atau perkawinan yang dilakukan di luar negeri juga merupakan perkawinan beda-agama. Pengakuan terhadap perkawinan seperti ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Bila warga negara sendiri tidak diperbolehkan untuk melakukan perkawinan beda-agama, tentu muncul pertanyaan mengapa perkawinan campuran atau perkawinan di luar negeri diakui oleh negara.
Sayangnya, UU HAM sendiri tidak memberikan kepastian mengenai prinsip dasar perkawinan tersebut. Penjelasan Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “perkawinan yang sah” adalah perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang sesuai dengan ketentuan dalam UU Perkawinan, yaitu sah dari aspek agama dan sah dari aspek administrasi.
Sebagai sebuah ikatan bathin yang suci, perkawinan tidaklah dapat dibatasi atas dasar perbedaan agama. Bila tidak, negara dapat dikatakan turut campur mengatur masalah-masalah pribadi seseorang. Saat ini, telah berkembang pendapat di dalam masyarakat agar negara tidak lagi mengintervensi kehidupan beragama di Indonesia. Dalam hal ini, negara hanya mencatatkan setiap perkawinan yang didaftarkan.
Dari pernyataan-pernyataan di atas, terlihat ada perbedaan antara konsepsi mengenai perkawinan berdasarkan UU HAM dan pengaturan mengenai perkawinan berdasarkan UU Perkawinan. Di satu sisi, UU HAM hanya mensyaratkan faktor kehendak bebas calon suami/istri, sementara di sisi lain, UU Perkawinan menetapkan persyaratan yang tidak hanya sekedar kehendak bebas calon suami/istri.
Perkawinan yang dilakukan oleh para pihak yang memiliki keyakinan berbeda sudah seharusnya diakui oleh negara sebagai salah satu hak dari setiap warga negara. UU Perkawinan sendiri sudah menyatakan bahwa perkawinan merupakan ikatan bathin. Oleh sebab itu, negera tidak boleh ikut campur dalam hal bathin warga negaranya karena merupakan lingkup hak asasi warga negaranya.
Kekuatan berlakunya hukum tidak semata-mata dilihat dari segi yuridis, melainkan juga dari segi sosiologis dan filosofi. Secara sosiologis, tidak adanya pengakuan negara atas perkawinan antar-agama menyebabkan banyak warga negara yang melakukan perkawinan di negara-negara yang melegalkan perkawinan seperti itu. Cara ini dapat dilegalkan dengan memanfaatkan keberadaan Pasal 56 UU Perkawinan. Sebagai syaratnya, perkawinan tersebut harus dicatatkan dalam waktu 1 tahun setelah mereka kembali ke wilayah Indonesia dengan membawa surat bukti perkawinan untuk didaftarkan di Kantor Pencatatan setempat. Walaupun demikian, dalam prakteknya tetap saja muncul hambatan dalam melakukan pendaftaran perkawinan beda-agama. Hal ini disebabkan adanya penafsiran bahwa UU Perkawinan melarang terjadinya perkawinan beda-agama. Penafsiran ini pada prinsipnya kurang tepat karena banyak perkawinan beda-agama yang diterima dalam masyarakat, dalam kasus ini, terutama untuk pasangan yang terdiri atas calon suami yang beragama Islam dan calon istri yang beragama Kristen. Dari sudut pandang HAM, penerimaan perkawinan yang berdasarkan atas agama tertentu pada prinsipnya sudah melanggar asas-asas HAM. Bila dibiarkan, bukan tidak mungkin akan memberikan dampak sosial baru.
Indonesia merupakan negara yang berdasarkan pada hukum. Penafsiran negara berdasarkan hukum tidak boleh sempit. Hukum harus responsif terhadap cita-cita dari sebuah negara hukum. Salah satu yang menjadi tujuan fundamental dari pembangunan hukum adalah menjamin terwujudnya sebuah negara hukum. Di sini, negara harus benar-benar secara serius menjamin hak-hak dasar warga negara. Demikian juga dengan hak untuk melangsungkan perkawinan walaupun kedua mempelai merupakan pasangan yang berbeda agama. Negara harus mengakui perkawinan ini, antara lain sebagai bentuk harmonisasi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU HAM terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
Secara yuridis, UU Perkawinan tidak melarang adanya perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang berbeda-agama. Bahkan, UU Perkawinan memberikan secara tidak langsung memberikan ruang bagi terjadinya perkawinan beda-agama, yaitu dengan memanfaatkan Pasal 56 UU Perkawinan. Secara sosiologis, perkawinan beda-agama masih diterima oleh sebagian masyarakat di Indonesia. Secara filosofis, hak-hak yang terkait dengan agama merupakan hak yang sangat mendasar dan tidak dapat dikurangi, diskriminasi terhadap perkawinan beda-agama merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dasar dari hak asasi manusia itu sendiri.
V. KESIMPULAN
Perkawinan merupakan hak asasi yang paling mendasar yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh negara. Sebaliknya, negara berkewajiban untuk menjamin pelaksaaan hak ini dengan cara mengadopsi HAM yang sudah diakui ke dalam hukum nasional secara menyeluruh karena HAM merupakah hak paling dasar yang menjadi landasan bagi semua produk hukum yang berkenaan dengan warga negara.
Penolakan atas perkawinan beda-agama merupakan tindakan yang diskriminatif berdasarkan agama. Negara perlu segera melakukan harmonisasi dari seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hak-hak dasar sebagai wujud konkrit dari pengakuan atas HAM dan untuk menjaga kepastian hukum sehingga tidak ada lagi warga negara yang melakukan perkawinan dengan memanfaatkan celah-celah dalam peraturan perundang-undangan. Pengakuan terhadap perkawinan beda-agama juga dapat meminimalisir ekses-ekses negatif yang mungkin timbul dalam masyarakat sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat menjiwai hak-hak asasi manusia yang sudah seharusnya melekat dalam setiap manusia.